Pembunuhan Sadis: Datangi Mapolres Sumenep, Ratusan Warga dan Keluarga Korban NS Minta Tersangka Dihukum Seumur Hidup

Infrastruktur901 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) terhadap Neneng (NS), bersama orang tua korban mendatangi Mapolres Sumenep, Madura Jawa Timur, minta tersangka dihukum seumur hidup. Selasa (15/10/2024).

Dalam aksi tersebut, massa mengungkap kecurigaan terkait pengakuan pelaku berinisial AR, yang mengklaim membunuh korban karena korban menolak berhubungan badan.

Banyak pihak, termasuk keluarga korban, meragukan pengakuan tersebut, menilai itu hanya alibi untuk meringankan hukumannya.

“Kami bersama masyarakat mendesak Polres Sumenep mengusut tuntas kasus ini dengan serius. Pembunuhan, dengan alasan apa pun, tetaplah tindakan keji dan tidak manusiawi,” ujar Ahmad Hanafi, koordinator aksi masyarakat.

Menurutnya, Keluarga korban juga mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian Nihayatus, ” terangnya

Lanjutnya, mereka menemukan indikasi bahwa selang oksigen korban diduga dicabut saat dirawat di Puskesmas Batang-batang.

Fakta ini, katanya semakin memperkuat kecurigaan keluarga bahwa ada unsur kesengajaan yang berusaha ditutupi.

Hanafi juga mengungkap bahwa korban telah lama menjadi korban kekerasan, bahkan sejak masa pertunangan.

Bahkan, Pada Juni lalu, korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik berat yang menyebabkan lebam di wajah dan leher, serta mual-mual.

Kejanggalan semakin nyata ketika keluarga korban tidak menerima kabar kematian Nihayatus langsung dari keluarga pelaku, melainkan dari orang lain.

Hal itu menambah kuat dugaan keluarga bahwa ada fakta yang ditutupi dan kemungkinan cerita dibuat-buat untuk melindungi pelaku.

“Kami curiga ada unsur kesengajaan dan cerita yang direkayasa untuk menutupi fakta pembunuhan ini,” lanjut Hanafi.

Dalam tuntutannya, masyarakat mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan cepat, memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat, serta mendalami motif pembunuhan.

Mereka juga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman berat dan setimpal dengan perbuatannya.

Adapun tuntutan Masyarakat:

1. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini dengan transparan dan cepat.

2. Periksa dan tangkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

3. Dalami motif pembunuhan karena pengakuan pelaku diragukan.

4. Berikan hukuman berat dan setimpal kepada pelaku.

Dalam press releasenya, Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) UU (PKDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(Apo

Komentar