PAMEKASAN, Bongkar86.com – Pelaku penganiayaan atau pemukul seorang kurir expedisi di Pamekasan, Madura Jawa Timur, ternyata oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
Hal itu ditegaskan Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers di Mako Polres Pamekasan. Rabu 02/7/2025
Menurut Hendra, pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Sampang, ” terangnya
“Pelaku, kata Hendra sudah berhasil mengamankan, ” ujarnya
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun atau 351 ayat 1 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, kemudian 335 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 1 tahun.
” Pengakuan dari tersangka bahwa ia tersulut emosi karena barang yang dipesan tidak sesuai dengan keinginannya hingga menyebabkan korban trauma.” Tambahnya.(Yue/Idr/Apo)
Komentar