SUMENEP, Bongkar86.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perumda Air Minum Sumekar Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menaikkan tarif air bersih bagi pelanggan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Perumda Air Minum Sumekar Kabupaten Sumenep, Febmi Noerdiansyah. Jumat 01/8/2025
Menurut Febmi panggil akrabnya menjelaskan bahwa Perumda Sumekar selama ini tidak pernah melakukan penyesuaian tarif. Padahal idealnya, penyesuaian tarif itu dilakukan setiap 2-3 tahun sekali.
Bahkan, kata Febmi, menindaklanjuti keputusan gubernur no : 100.3.3.1/757/KPTS/013/2024 Tentang Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah bagi BUMD Air Minum Kabupaten/Kota Se Jawa Timur Tahun 2025.
Namun PDAM Sumenep tidak akan sepenuhnya merujuk pada keputusan Gubernur Jawa Timur, melainkan akan melakukan secara bertahap, demi menjaga inflasi daerah.
Kenaikan tarif tersebut hanya untuk pelanggan Rumah Tangga dan Instansi Pemerintah.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi dengan para pelanggan terkait kenaikan tarif ini,” ujarnya
Ia menjelaskan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyesuaian tarif air minum tersebut adalah naiknnya harga semua komoditi, seperti listrik, bahan material, termasuk biaya tenaga kerja.
“Jadi mau tidak mau ya kita harus melakukan penyesuaian tarif. Dengan penyesuaian tarif ini, kami juga akan berusaha meningkatkan pelayanan kami agar makin baik dan makin profesional,” tandasnya.
Febmi menambah Kalau misalkan dengan tarif ini sudah bagus dalam beberapa tahun kedepan. Jadi tidak perlu menyesuaikan tarif lagi, insyaallah seperti itu. Jadi intinya semua kita kaitkan dengan faktor ekonomi di tiap-tiap daerah. Semoga saja ekonomi Sumenep yang dikenal dengan Kota Keris bertambah baik dan semua harga pajak dan lain-lain tidak naik maka kita tidak perlu juga menaikkan tarif lagi, ” ungkapnya.(Apo)
Komentar