SUMENEP, Bongkar86.com – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, Berhasil Amankan 21 Kg serbuk yang diduga bahan peledak (Handak) dan satu pelaku diamankan. Selasa 28/3/2023
Diketahui pelaku berinisial AM warga (40) warga Dusun Tengginah Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang – batang alamat sama Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Satya EdoKentriko., S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa dalam operasi Pekat Semeru 2023, tim Resmob Polres Sumenep berhasil amankan satu orang pelaku yang membawa dan menjual bahan peledak (Handak) beserta barang buktinya.
“Barang bukti (BB) yang diamankan yakni sebesar 21 Kg serbuk yang diduga bahan peledak (Handak), ” jelas AKP Widi
Menurut AKP Widi, penangkapan terhadap satu pelaku ditangkap dirumahnya pada Hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, ‘” terangnya
AKP Widi menjelaskan bahwa Pada hari Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 WIB tim Resmob dipimpin Kanit Resmob IPDA SIRAT S.H. melaksanakan penyelidikan terkait keberadaan Handak, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang orang yang menjual/membuat handak, tim Resmib langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AM yang membawa barang untuk dijual.
Namun, kata AKP Widi, setelah dilakukan pengeledahan dirumah pelaku ditemukan beberapa handak yang terletak di belakang rumah yakni di tempat penyimpanan rumput kering.
AKP Widi menegaskan, pelaku diamankan di Mapolres Sumenep beserta barang buktknya guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951. Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasi, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia bahan Peledak.(apo)
Komentar