Sumenep, Bongkar86.com – Seorang PNS digerebek Satresnarkoba Polres Sumenep tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan Garuda Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Jumat (1/10/2021)
Diketahui, tersangka bernama Abu Bakar Bin Moh. Sahra (56th), alamat Jalan Trunojoyo Gang VIII-A Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Penggerebekan tersebut terjadi pada hari kamis (30/9/2021), sekitar pukul 22.30 WIB, di pinggir jalan depan pasar burung, jalan Garuda Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Awalnya Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan sidik secara intensif kegiatan tersangka.
Setelah mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Pamolokan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung memantau daerah tersebut.
Tidak lama kemudian, seseorang mencurigakan dengan mengendari sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: P-3851-FW warna hitam berhenti di depan pasar burung, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. mengungkapkan bahwa benar adanya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada saku baju sebelah kanan dan kiri berupa: 2 (dua) lembar kertas bukti transfer untuk pembelian sabu dan sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu ditemukan di tanah dekat tembok makam pahlawan depan pasar burung
“Setelah ditunjukkan kepada tersangka, dia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Bu Widi
Lanjut Bu Widi, malam itu juga tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tambah Bu widi, berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep :
1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram.
1 (satu) bungkus rokok merk Clas Mild sebagai bungkus sabu.
2 (dua) lembar kertas bukti transfer pembelian sabu.
2 (dua) unit HP masing-masing merk Nokia warna Pink dan merk Vivo warna hitam kombinasi biru bersilikon warna hitam.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: P-3851-FW warna hitam.
Atas tindakan tersebut tersangka Abu Bakar Bin Moh. Sahra terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima (5) tahun penjara dan maksimal dua puluh (20) tahun penjara/hukuman mati, sesuai hukuman yang berlaku. (Apo/Yati)
Komentar