Oknum Pengacara Diperiksa Penyidik Dalam Kasus Dugaan Penipuan BRI Cabang Sumenep Terhadap Nasabah

Infrastruktur2124 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Kasus dugaan penipuan BRI Cabang Sumenep terus berjalan dan kini telah memasuki tahap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 9. Kamis 15/5/2025

Laporan yang diajukan oleh saudari Merry Fariastutik, seorang nasabah BRI Cabang Sumenep, beberapa bulan lalu kini menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Merry Fariastutik melapor dugaan penipuan dan penggelapan terkait agunan sertifikat tanah. Merry merasa tertipu karena bank tetap melanjutkan proses lelang sertifikat tanah milik orang tuanya, meski ia telah membayar Rp 50 juta untuk pembatalan lelang.

Namun, kasus yang sudah berjalan 6 bulan ini, sampai SP2HP ke 9 tetap berkutik di para saksi-saksi.

Merry selaku pelapor atau korban, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima SP2HP ke 9 tanggal 29/04/2025 dari pihak penyidik Polres Sumenep menangani kasus kami. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penyelidikan terus berjalan dengan mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan saksi yang berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh BRI Cabang Sumenep

“Saya berharap kasus ini bisa segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Merry kepada media Bongkar86.com

Sementara itu, pihak kepolisian yang menangani kasus ini memastikan bahwa mereka akan bekerja secara profesional dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Kami masih terus mendalami bukti dan keterangan yang ada. Proses ini membutuhkan waktu, namun kami berkomitmen untuk menyelesaikannya sesuai prosedur hukum,” ungkap salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, penyidik telah melakukan langkah – langkah untuk mengumpulkan bukti-bukti dari kasus tersebut.

Lanjutnya, bahkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap oknum pengacara dari pelapor dan juga saksi lain

kronologi kasus yang bermula sejak tahun 2018. pihak BRI mengundangnya pada 15 Februari 2023 untuk menyelesaikan permasalahan agunan sertifikat tanah milik orang tuanya. Ia diminta menyetor Rp 50 juta sebagai syarat pembatalan lelang agunan.

“Merry (korban) sudah membayar Rp 50 juta untuk pembatalan lelang, tetapi sertifikat tanah tetap dilelang oleh pihak BRI Sumenep,” ungkap Merry.

Korban juga berupaya mengklarifikasi masalah ini ke BRI Cabang Pamekasan tidak membuahkan hasil. Pihak BRI Pamekasan beralasan bahwa dana tersebut dikelola oleh BRI Sumenep.

“Merry merasa tertipu karena sudah membayar melalui jalur resmi, tetapi sertifikat tanah tetap dilelang,” tegasnya.

Berdasarkan Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/316.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP. tanggal 23 Desember 2024, dengan ini diterangkan bahwa pelapor bernama Merry Fariastutik alamat Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Tentang di duga tindak pidana dipenipuan dan atau penggelapan uang Pada hari, tanggal dan bulan lupa pada tahun 2018
Di kantor Bank BRI Cabang Sumenep alamat JI. Trunojoyo Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Bank BRI Cabang Sumenep alamat JI. Trunojoyo Desa Kolor Kecamatan Kota
Sumenep.(Apo)

Komentar