Cianjur, Bongkar86.com – Oknum Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur ditangkap tim Polres Cianjur. Kamis 15/4/2021
S (31) menjabat sebagai Kades ditangkap bersama dua orang lainnya atas kasus dugaan penyalahguna Narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan, oknum Kades bersama dua orang rekannya ditangkap pada hari Rabu kemarin sekitar 19.00 Wib.
“Tersangka ditangkap di salah satu rumah di Kampung Cilemat RT.03/03, ” terangnya
Menurut Ali, Tersangka ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ” ucapnya
Lanjut Ali, Selain menangkap tiga orang tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,28 gram, pipet kaca, handphone dan celana panjang.
“Sabu yang mereka gunakan dibeli secara patungan bersama oknum Kades berinisial S ini. Barang bukti sabunya seberat 0,28 gram”, ujar Ali
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 132 (1) Jo pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara”, tandasnya. (tim/red)
Komentar