Oknum Bripka Divonis 4 Bulan Kasus Perzinahan, Sang Istri Kembali Lapor Penelantaran Istri dan Anak ke Polres Sumenep: 3 Tahun Membesarkan 3 Anak Tanpa Sentuhan Sang Ayah

Hukum490 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Kasus perzinahan atau perselingkuhan, oknum anggota Polsek Kangayan, Polres Sumenep, divonis 4 bulan penjara. Namun sang istri kembali mendatangi Polres Sumenep melaporkan penelantaran istri dan anak.

Berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/186/VIII/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Tanggal 7 Agustus 2023 pukul 13.45 Wib bertempat di kantor kepolisian yakni Polres Sumenep Nur Halifah (37) warga Jalan Raya Lenteng, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep telah melaporkan tentang tindak pinada penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan oleh saudara berinisial W (suami korban).

Dari laporan polisi (LP) Nur Halifah ditelantarkan oleh suaminya (Bripka W) pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023. 3 bulan lamanya.

Namun, Nur Halifah menyampaikan bahwa suaminya bekerja sebagai polisi yang bertugas di Polsek Kangayan, Polres Sumenep.

“Ya, suami saya seorang polisi berpangkat Bripka dan bertugas di Polsek Kangayan, Polres Sumenep.

Menurut Nur Halifah, pihaknya ditinggal oleh suaminya (Bripka W) sejak bulan Agustus 2020 sampai Agustus 2023.

Dimana, kata Nur Halifah, saya ditinggal suami selama 3 tahun dan membesarkan 3 orang anak dengan sendiri. Tanpa campur tangan sang suami.

Selama 3 tahun, Nur Halifah menjelaskan, saya memang dapat uang belanja dari suami lewat transfer ke rekening pribadi saya. Tetapi dia (Bripka W) tidak pernah pulang menjenguk saya dan anak – anak.

Saya tidak butuh uang, saya manusia normal bagaimana layaknya suami istri dalam keluarga. Bahkan anak – anak pernah bertanya kepada saya, ma ayah mana kok tak pernah pulang, jangan – jangan ayah meninggal ya ma.

Disitu, saya menangis, anak – anak selalu menanyakan ayahnya karena tak pernah pulang ke rumah.

Menjelang beberapa tahun, tiba – tiba ada kabar suami saya menjalin hubungan dengan seorang wanita hingga mempunyai seorang anak dengan selingkuhannya.

Akhirnya, saya melaporkan kasus perzinahan terhadap kelakuan sang suami (Bripka W) bersama selingkuhannya ke Polres Sumenep dan bulan kemarin sudah di vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep 4 bulan penjara.(apo)

Komentar