SUMENEP, Bongkar86.com – Mangkel masih menggunakan knalpot brong atau bising, motor langsung diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Kamis 08/09/2022
Hal itu karena menggung pengendara lain serta antisipasi aksi balap liar, ” kata Kasat Lantas AKP Lamudji SH melalui Kanit Turjawali Aiptu Jaelani
Menurut Aiptu Jaelani sementara sepeda motor kami amankan (kandangkan) di Polres Sumenep, ” terangnya
Lanjut Aiptu Jaelani, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yakni dengan sepeda motor Legenda, ” ucapnya
Aiptu Jaelani menegaskan penindakan terhadap knalpot brong, anggota Satlantas dengan melaksanakan operasi Hunting Sistem secara kasatmata, “jelasnya
Selain memberikan tindakan, anggota juga memberikan himbauan serta teguran terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran.
Sedangkan sanksi hukum untuk pengendara knalpot brong termasuk dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Aiptu Jaelani menambahkan untuk motor knalpot brong diamankan atau dikandangkan selama 2 bulan di Polres Sumenep dan nanti pemilik harus mengganti knalpotnya di Polres Sumenep serta menunjukkan surat-surat perlengkapan kendaraan seperti STNK dan BPKB.(apo)
Komentar