Narkotika jenis Sabu, Pil Koplo, Ganja dan Extazy senilai lebih dari 10 M diamankan Polresta Mojokerto

Polri26 Dilihat

3,1 Juta Pil Koplo, Sabu, Ganja dan Extacy diamankan Polresta Mojokerto

 

Mojokerto, Bongkar86.com – Dalam rangka menciptakan Harkamtibmas, Polresta Mojokerto berhasil mengendus jaringan pengedar narkotika dan mengamankan enam tersangka yang didapati menyimpan dan menjual belikan Sabu, Ganja, Extacy dan Jutaan Pilkoplo

Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil mengamankan barang bukti senilai lebih dari 10 Miliar  dari 3.147.970 butir pil double L, ganja seberat 32,10 gram dan sabu seberat 458,78 gram serta extacy sebanyak 43 butir

Kronologis penangkapan para tersangka tersebut dari laporan masyarakat pada 16 Maret 2022 lalu, berawal dari wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ada peredaran narkoba jenis sabu. Anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto mengamankan Misbakhul Amane alias Kacung di rumahnya.

Di rumah tersangka, di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, petugas menemukan 24,50 gram sabu. Dari tersangka pertama, diamankan tersangka kedua Relo alias Telo warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang pada 19 Maret 2022.

Dari tangan tersangka diamankan 2.000 butir pil double L. Tersangka mengaku menitipkan barang haram tersebut ke tersangka Rosyid warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dengan barang bukti 24.970 butir pil double L. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ambon.

Tanggal 22 Maret 2022, petugas kembali mengamankan M Yusuf alias Kebyok di depan makan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 1,74 gram di bekas bungkus rokok. Tanggal 28 Maret 2022, petugas berhasil mengungkap gudang narkoba.

Gudang narkoba yang berada di Perum Indraprasta, Desa Mlaten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut juga sebagai rumah kontrakan milik Ade Prayogo alias Ambon diamankan 3.000.000 pil double L. Tersangka mengaku sabu-sabu dan ganja miliknya dititipkan ke Rahmad Wigilaksono alias Memet.

Dari warga Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 316,10 gram sabu dan ganja seberat 32,10 gram. Tersangka kedelapan yakni Riyan. Dari tangan para tersangka tersebut juga diamankan satu unit mobil Honda Brio dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Timbangan sebanyak enam unit, 14 unit Handphone (HP), enam kartu ATM dan 12 pack plastik klip kosong. Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan RI dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, total barang bukti sebanyak 3.147.970 butir pil double L, ganja seberat 32,10 gram dan sabu seberat 458,78 gram serta extacy sebanyak 43 butir. “Total keseluruhan barang bukti tersebut lebih dari Rp10 milyar,” ungkapnya, Selasa (24/5/2022).

Masih Kata AKBP Rofiq, para tersangka merupakan dalam satu jaringan dan sebagai pengedar. Rata-rata per butir pil dauble L tersebut dijual antara Rp3 ribu sampai Rp5 ribu dengan sasaran masyarakat kelas menengah ke bawah. Dari hasil pengembangan penyelidikan, para tersangka merupakan antar kota, antar provinsi.

“Tidak hanya melayani Mojokerto Raya saja namun juga daerah penyangga yang ada di wilayah Mojokerto ini juga menjadi market dan jaringan. Barang ini dari luar Provinsi Jawa Timur, dipaketkan ke Mojokerto. Kita masih melakukan pengembangan karena jaringan ini menggunakan sistem sel terputus. Mau ditanya pun tidak mengaku,” terang Kapolresta Mojokerto.

Pengakuan dari tersangka Ade Prayogo alias Ambon mengatakan, belum pernah terlibat dalam peredaran narkoba. “Tidak pernah, ini Titipan (barang bukti pil double L sebanyak 3.000.000 butir),” ucap tersangka saat ditanya Kapolresta Mojokerto dalam Konferensi Pers. (Apo/JN)

Komentar