Mulai Hari Ini: Pemkab Sumenep Berlakukan Surat Ijin Keluar Masuk Dalam Pencegahan Covid-19

Uncategorized277 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Cegah Covid-19 yang saat ini masih terus menghantui kita semua, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura Jawa Timur, berlakukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Jumat 25/6/2021

Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH., MH dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang saat ini wilayah Kabupaten Sumenep masih di zona kuning.

Berlakukan SIKM ini untuk melindungi masyarakat di Kabupaten Sumenep dari penularan Covid-19.

Menurut Bupati Achmad Fauzi, berlakukanya SIKM ini dimulai pada hari Jumat 25 Juni 2021 pagi ini,” terangnya

Lanjut Bupati Fauzi, SIKM dikeluarkan pihak Kecamatan agar masyarakat secara mudah untuk mendapatkannya.

Bupati Fauzi menghimbau, bagi warga Sumenep yang hendak bepergian ke luar kota, sebelum berangkat bisa segera mengurus di setiap Kecamatan terdekat.

Tata cara mendapatkan SIKM
1. Langsung datang ke puskesmas
2. Bawa dan tunjukkan Kartu Identitas (KTP)
3. Sampaikan dan Maksud Kota tujuan
4. Lakukan tes swab antigen

Sedangkan waktu pelayanan
a. Proses pembuatan SIKM setiap hari
b. Pada jam 09.00- 12.00 WIB
c. Diluar jam tersebut tidak akan dilayani.

Bupati Fauzi menegaskan, sanksi jika tidak punya SIKM akan dikembalikan saat melintasi pos perbatasan Sumenep , bila tertangkap di daerah lain akan di isolasi di daerah tersebut selama 10 hari dan tidak akan di jemput oleh Pemerintah Derah (Pemda) Sumenep.(apo/yati)

Komentar