Meningkatkan Pengetahuan dan Wawasan Tentang Pemanfaatan Data Kependudukan, Disdukcapil Sumenep Gelar Sosialisasi

Pemerintahan296 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang pelayanan dan pemanfaatan data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, gelar sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi tersebut dengan mengambil tema ” pemanfaatan data kependudukan dalam rangka akurasi dan satu data” di hotel Musdalifah. Rabu 14/12/2022

Bahkan, sosialisasi ini Disdukcapil mendatangkan narasumber dari Dukcapil Jatim yakni Sub Koordinator Pendafaran Dukcapil Jatim Bapak Edward Noviansyah, SE,MM.

Sedangkan acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi didampingi Sekda Ir. Edy Rasyadi, M.Si, Kadis Dukcapil R. Achmad Syahwan Effendy serta Kepala Dinas lainnya dn Camat.

Kadis Dukcapil R. Achmad Syahwan Effendy menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, banyak hal-hal mendasar dalam pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan perubahan dan perubahan tersebut semuanya bertujuan untuk meringankan beban rakyat.

Namun, kata Syahwan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif, diperlukan sumber data yang berkualitas, akurat, mutakhir dan terpercaya, agar perencanaan pembangunan menjadi lebih tepat sasaran.

Menurut Syahwan, dalam Pasal 58 Ayat (4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, data kependudukan memiliki fungsi yang dapat dipergunakan seluas-luasnya seperti Perencanaan Pembangunan, pelayanan Publik, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi dan Penegakan Hukum serta pencegahan Kriminal. Tujuan akhirnya adalah untuk mengintegrasikan seluruh data menuju SATU DATA INDONESIA sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019

Lanjut Syahwan, Pemanfaatan Data Kependudukan, layanan pada dinas Dukcapil tidak hanya berbentuk dokumen kependudukan saja, melainkan dalam bentuk data-data kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh semua pihak yang membutuhkan.

“Untuk memperoleh data kependudukan ini, perlu adanya kerjasama yang saling menguntungkan antara Dinas Dukcapil Kabupaten Sumenep dengan lembaga pengguna data yang diwujudkan dalam Perjanjian kerjasama (PKS).

Syahwan menjelaskan, tujuan utama dari sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan ini adalah untuk menjalin kerjasama pemanfaatan data kependudukan melalui Perjanjian Kerjasama dan Pemberian Hak Akses kepada lembaga pengguna yang memenuhi syarat. Sehingga dengan demikian, layanan publik di Kabupaten Sumenep akan lebih berkualitas karena sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data dalam memperoleh layanan dasar bagi masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, juga diharapkan OPD dan lembaga lainnya mengetahui tata cara persyaratan pemanfaatan data kependudukan itu sesuai dengan aturannya.(apo)

Komentar