Meningkatkan Kewaspadaan Penyebaran Covid-19, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Berlakukan Surat Izin Keluar Masuk Perjalanan

Pemerintahan255 Dilihat

Pamekasan, Bongkar86.com – Meningkatkan kewaspada penyebaran Covid-19, akibat mobilitas masyarakat, Bupati Pamekasan, Madura Jawa Timur, Baddrut Tamam berlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) perjalanan non mudik bagi masyarakat. Sabtu 26/6/2021

Hal itu sesuai Surat edaran nomor 188/370/432.013/2021
Tentang pengaturan pemberlakuan surat izin keluar masuk perjalanan non mudik bagi masyarakat

Bahwa dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19, akibat mobilitas masyarakat di kabupaten pamekasan, maka perlu diatur pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) non mudik sebagai persyaratan perjalanan lintas kota/ kabupaten, ” kata Bupati Baddrut Tamam

Menurut Mas Tamam panggilan akrabnya menyampaikan pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) non mudik sebagaimana dimaksud, di berikan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kota /kabupaten karena bekerja/bertugas/berwirausaha setiap hari di luar wilayah kabupaten pamekasan.

Sehubungan hal tersebut, diminta kepada seluruh camat agar melayani masyarakat yang mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Non Mudik untuk perjalanan lintas kota/kabupaten dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi pegawai instansi penmerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN) , pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha MilikDaerah(BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan print out surat keterangan tertulis bekerja/bertugas diluar Kabaupaten Pamekasan dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat keterangan tertulis bekerja/bertugas diluar Kabupaten Pamekasan dari pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi pekerja sektor internal melampirkan print out surat keterangan tertulis bekerja/bertugas diluar Kabupaten Pamekasan dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapiu tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepalka Desa /Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Bagi masyarakat wirausaha melampirkan print out surat keterangan tertulis berwirausaha diluar Kabupaten Pamekasan dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa /Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

5. Melampirkan surat keterangan hasil Rapid Antigen negatif Covid-19 dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Laboratorium dan

6. Dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Non Mudik untuk perjalanan lintas kota/ kabupaten berlaku secara individual selama 7 (hari ) sejak tanggal diterbitkan dan bisa diajukan permohonan kembali.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.(ayu/apo)

Komentar