Sumenep, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura Jawa Timur, gelar sosialisasi bimbingan teknis mekanisme pengurusan izin tambang. Rabu 09/03/2022
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Edy Rasyadi, M.Si didampingi Kabag Perekonomian dan ESDA,Pemkab Sumenep, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si dan nampak hadir Bidan pertambangan Dinas ESDM Prov Jatim Pujangkoro Bayu M, Kepala Dinas Perijinan Prov Jatim serta diikuti para petambang se-Kabupaten Semenep.
Dalam sambutannya Sekda Edy Rasyadi menyampaikan bahwa dalam pengurusan izin tambang yang tercantum dalam UU no.3 tahun 2020 tentang mineral batu bara bahwa perizinan pertambangan yang sebelumnya di tangani oleh provinsi malah sekarang lanjut ke pusat.
“Persoalan ini yang bikin Pemkab ada kegelisahan, namun pengurusan izin di sumenep sudah ada tetapi masih menunggu Tahapan-tahapannya.
Menurut Edy, tahapan tersebut masih belum tau, bagaimana cara mengurus izin, kita masih minta bantuan provinsi untuk di vasilitasi sehingga dalam melakukan penambangan nanti tidak salah regulasi.
Di UU No.3 tahun 2020, kata Edy setiap penambangan yang dilakukan oleh masyarakat, maka kita harus memperhatikan beberapa dampak yang ada, contohnya seperti dampak sosial, dampak lingkungan, dan sebagainya.
Lanjut Edy, terkait penambangan untuk rt, rw kita saat ini masih ada di posisi evaluasi koordinasi dengan pusat. Jadi ini harus kita kawal, kami sudah minta ke dinas PUPR untuk mengawal terkait dengan percepatan penyelesaian revisi rt, rw ini. Bahkan, untuk SDM, Kabag Perekonomian serta Lingkungan Hidup.
Sementara Kabag ESDA Sumenep Laili Maulidy menjelaskan, Jadi pada dasarnya kegiatan bintek ini tujuan dan harapan kami para penambang yang ada di Kabupaten Sumenep ada ligalisasi untuk melakukan penambangan.
“Intinya, kita memberikan edukasi kepada para penambang dan penambang itu sendiri.
Lanjut Laili, selain itu dalam rangka memfasilitasi masyarakat atau pelaku terhadap penambang sehingga mereka mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan aktivitasnya sebagai penambang.
Disamping itu, kata Laili dalam melakukan penambangan itu sesuai dengan rt/rw yang ada. Namun yang terjadi hari ini rt/rw masih dalam proses perubahan dari rt/rw yang lama dan masih dievaluasi di Kementerian.
Sedangkan dalam pengurusan izin, Laili menegaskan, izin tambang menjadi kewenangan pusat, masyarakat bisa langsung mengakses link yang sudah disediakan oleh Kementerian yaitu link dirjenmenerba. Namun kami (Pemkab) Sumenep juga siap untuk memfasilitasi proses perijinannya asalkan kelengkapa berkas itu sudah siap dan diserahkan kepada kami (Pemkab) bagian ESDA Sumenep.
Pemkab siap untuk membantu dalam proses perijinannya saja seperti ada kendala dan sebagainya dalam proses pemberkasan maka Pemkab siap untuk membantunya.(apo)
Komentar