Mekanisme Pengurusan Izin Tambang, ESDA Pemkab Sumenep Gelar Bimtek Kepada Pelaku Tambang

Infrastruktur219 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Bagian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi Pelaku Usaha tambang. Rabu 29/5/2024

Hal tersebut dalam upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk menertibkan perizinan usaha pertambangan yang disebut galian c di wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Kegiatan Bimtek bertempat di Ruang Graha Arya Wiraraja Lantai II Kantor Bupati Sumenep dan Turut dihadirkan dalam kesempatan tersebut, DPMPTSP Jawa Timur, Pimpinan OPD, Perwakilan Polres Sumenep, Pengusaha Tambang se Kabupaten Sumenep dan sejumlah aktivis mahasiswa.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkab Sumenep melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi pengurusan perizinan galian c di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Dengan Bimtek ini, semoga para usaha galian c dapat mempercepat pengurusan perizinan pertambangan, ” tuturnya

Menurut Dadang, Di UU No.3 tahun 2020, setiap penambangan yang dilakukan oleh masyarakat, maka kita harus memperhatikan beberapa dampak yang ada, contohnya seperti dampak sosial, dampak lingkungan, dan sebagainya.

Selain itu, kata Dadang dalam rangka memfasilitasi masyarakat atau pelaku terhadap penambang sehingga mereka mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan aktivitasnya sebagai penambang.

Dadang berharap, melalui Bimtek Mekanisme Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi Pelaku Usaha Kegiatan Pertambangan ini, para penambang dapat pro aktif melakukan penambangan dengan mengikuti regulasi sebagaimana ditentukan.

“Kami (Pemkab Sumenep) dalam Bimtek hari ini mendatangkan pemateri dari DPMTSP dan ESDM Jatim agar para pelaku usaha tambang galian c bisa mengetahui cara mengurus perizinan secara mudah dan cepat.

Diketahui, izin pertambangan terdiri dari izin pertambangan rakyat (IPR), surat izin penambangan batuan (SIPB) dan Izin usaha jasa pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi.

Sedangkan dalam pengurusan izin, Dadang menegaskan, izin tambang menjadi kewenangan pusat, masyarakat bisa langsung mengakses link yang sudah disediakan oleh Kementerian yaitu link dirjenmenerba. Namun kami (Pemkab) Sumenep juga siap untuk memfasilitasi proses perijinannya asalkan kelengkapan berkas itu sudah siap dan diserahkan kepada kami (Pemkab) bagian ESDA Sumenep.

Pemkab siap untuk membantu dalam proses perijinannya saja seperti ada kendala dan sebagainya dalam proses pemberkasan maka Pemkab siap untuk membantunya.(apo)

Komentar