Manfaatkan 10 Hari “Jemput Bola” Rekam KTP-el, Gratis, Kadiskdukcapil Sumenep: Jangan Lewat Calo

Infrastruktur2608 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep Achmad Syahwan Effendi mengajak seluruh warga untuk segera memanfaatkan program Gerakan Perekaman KTP-el Serentak yang akan digelar mulai 15 hingga 24 Juli 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk nyata pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Petugas akan turun langsung ke kecamatan dan desa agar warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor.

“Tujuan utama kami adalah mendekatkan pelayanan. Jangan sampai ada warga Sumenep yang hak administrasinya terhambat hanya karena belum melakukan perekaman KTP-el. Makanya selama 10 hari ini kami jemput bola langsung ke kecamatan dan desa,” kata Achmad Syahwan Effendi, Kamis, 16/07/26

Program ini menyasar _seluruh penduduk Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el. Selain itu juga melayani warga yang mengalami perubahan data kependudukan, seperti perubahan alamat, status perkawinan, maupun data lainnya.

Syahwan menegaskan KTP-el bukan sekadar kartu identitas. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik.

“KTP-el ini kunci. Mau daftar sekolah, berobat pakai BPJS, buka rekening bank, urus bansos, sampai pemilu, semuanya butuh KTP-el. Kalau belum rekam, nanti prosesnya akan tersendat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi warga yang tidak segera melakukan perekaman. Sesuai regulasi yang berlaku, data penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman hingga batas akhir 24 Juli 2026 dikhawatirkan berstatus tidak aktif atau diblokir_ oleh sistem administrasi kependudukan.

“Dampaknya serius. Kalau statusnya tidak aktif, maka yang bersangkutan tidak dapat mengakses layanan kependudukan, layanan kesehatan BPJS, perbankan, pencairan bantuan sosial, dan layanan publik lainnya. Karena itu kami imbau jangan ditunda,” tegasnya.

Untuk mempermudah, DISDUKCAPIL membuka 3 titik pelayanan selama 10 hari tersebut:

1. Kantor Kecamatan di 27 kecamatan se-Kabupaten Sumenep sesuai jam kerja
2. Mall Pelayanan Publik / MPP Sumenep
3. Pelayanan Jemput Bola di desa-desa sesuai jadwal yang akan diumumkan oleh perangkat desa setempat

Persyaratan yang harus dibawa juga sangat sederhana. Cukup membawa Kartu Keluarga asli. Sementara bagi warga yang melakukan perubahan data, diminta membawa dokumen pendukung sesuai perubahan yang diajukan.

“Prosesnya cepat. Datang, verifikasi data, lalu perekaman biometrik berupa foto, sidik jari, dan tanda tangan. Tidak perlu antri panjang karena kita sebar di banyak titik,” ujarnya.

Syahwan juga mengingatkan, secara khusus agar masyarakat tidak mempercayai calo. Seluruh rangkaian pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis.

“Ini perintah negara. Gratis. Tidak ada biaya sepeserpun. Kalau ada yang meminta uang dengan mengatasnamakan petugas kami, segera laporkan. Waspada penipuan dan calo,” pintanya.

Lebih lanjut, ia meminta peran aktif RT, RW, kepala desa, dan tokoh masyarakat untuk membantu menyebarkan informasi ini. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat tergantung pada gotong royong semua pihak.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Mohon bantu informasikan ke tetangga, ke keluarga, ke saudara yang mungkin belum tahu atau belum sempat rekam. Manfaatkan 10 hari ini sebaik-baiknya. Jangan sampai hak anda sebagai warga negara terhambat karena masalah administrasi,” ajaknya.

Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait jadwal di desa masing-masing, dapat menghubungi Call Center DISDUKCAPIL Sumenep atau langsung mendatangi Kantor Kecamatan terdekat.

“Target kami jelas: tidak ada lagi warga Sumenep yang belum terekam KTP-el pada akhir Juli ini. Mari kita tuntaskan bersama,” pungkas Syahwan. (Tim)

Komentar