SUMENEP, Bongkar86.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) kepada sejumlah pengusaha tembakau sejak Senin (1/9/2025) hingga Rabu (3/9/2025). Ha tersebut untuk melindungi petani tembakau di wilayah kabupaten setempat.
Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep Moh. Ramli menegaskan dari hasil Monev yang dilakukan, tim menemukan sejumlah pelanggaran terhadap gudang tembakau.
“Temuan dan pelanggaran tersebut diantaranya seperti belum mengurus izin pembelian juga ada gudang yang tidak mempublikasikan jadwal pembelian,” tutur Ramli kepada media. Rabu (3/9/2025).
Bahkan, menurut Ramli, Parahnya lagi ada gudang yang tidak mempublikasikan harga pembelian tembakau, ” terangnya
Ramli menegaskan kembali, para pelanggar itu diberi sanksi, mulai dari sanksi teguran satu sampai tiga. Jika tetap, maka akan izinnya, bagi yang memiliki izin.
Monev ini, imbuh Ramli, akan terus dilakukan sampai puncak masa panen tembakau di Sumenep.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep R. Abd. Rahman Riadi mengatakan sampai saat ini pengusaha tembakau yang mengurus izin masih sangat sedikit.
“Ada tujuh gudang yang sudah mengurus izin pembelian tembakau, yang lain masih mau mengajukan,” pungkasnya.(Apo)
Komentar