Libatkan LKKNU Sumenep, Disdukcapil Sumenep Permudah Pembuatan Dokumen Kependudukan

Pemerintahan286 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Guna mempermudah proses pembuatan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep bersama Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU) Sumenep bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, membuka layanan pembuatan dokumen kependudukan untuk masyarakat.

Kerjasama ini merupakan layanan berupa pembuatan KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.

Untuk tahap pertama pihaknya mendatangi langsung beberapa desa di Kecamatan Lenteng. Meliputi Banaresep Timur, Billapora Rebba, Lembung Timur, Lenteng Barat, dan Muncek Timur.

Jadi kita mendatangi langsung balai-balai desa. Pada sesi pertama, Program Derma Kamila berlangsung selama lima hari yakni tanggal 27, 28, 29, 30 Juni, dan 4 Juli 2022 di lima desa di Kecamatan Lenteng,” ujarnya

Menurut Odax, sapaan akrabnya, program Derma Kamila juga akan menyasar beberapa kecamatan lain yang sudah terbentuk LKKNU-nya di masing-masing MWCNU.

“Tentu untuk memudahkan koordinasi kita. Nantinya kita laksanakan bertahap setelah sesi pertama ini,” tambahnya.

Korelasi atara kepemilikan dokumen kependudukan dengan pemenuhan hak warga, sekaligus kesejahteraan dan ketahanan individu, keluarga, dan masyarakat secara luas merupakan muara alasan perhatian LKK NU Sumenep terhadap kepemilikan dan kelengkapan dokumen kependudukan masyarakat Sumenep.

“Sebab itulah LKK PCNU Sumenep terlibat aktif dalam kolaborasi program Derma Kamila yang bertujuan mendorong terwujudnya kondisi yang dimaksud di atas,” tegasnya.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sumenep, Wahasah, hingga hari ini, program telah berjalan di dua desa: Banaresep Timur dan Billapora Rebba. Paling tinggi permintaan pembuatan KIA jika dibandingkan permintaan dokumen yang lain. Selasa (28/6/2022)

“Di Desa Banaresep Timur tercatat 40 kartu KIA dicetak, sementara di Desa Billapora Rebba ada 62 pencetakan kartu KIA. Hal tersebut bisa dipahami dari sisi momentum pelayanan Derma Kamila yang berbarengan dengan bulan-bulan pendaftaran sekolah anak-anak.

Tidak ada pengecualian dalam pelayanan tersebut. Melainkan terbuka untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan pembuatan dokumen kependudukan. Masyarakat cukup membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen.

“Misalnya syarat pembuatan Akta Kelahiran membutuhkan KK, fotokopi KTP orang tua, dan fotokopi surat nikah orangtua. Seterusnya begitu sesuai dengan prosedur yang ada,” terangnya.

Laporan kumulatif untuk Desa Banaresep Timur adalah sebagai berikut: perekaman KTP elektronik 13, cetak KTP elektronik 33, cetak KK 7, cetak Akte Kelahiran 3, cetak Akte Kematian 1, cetak KIA 40.
Sementara untuk Desa Billapora Rebba dapat dirinci berikut ini: perekaman KTP elektronik 26, cetak KTP elektronik 62, cetak KK 24, cetak Akte Kelahiran 32, cetak KIA 62.(apo)

Komentar