Jakarta, Bongkar86.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengacara Nasional (DPN) mewakili 300 korban pinjaman online (pinjol) ilegal menyambangi gedung SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (08/11/2021).
Dalam kesempatan tersebut, LBH DPN melaporkan puluhan aplikasi pinjol ilegal dari hasil pendataan yang kerap meresahkan masyarakat.
“Kami sudah melaporkan 30 aplikasi pinjol. Aplikasi pinjol ilegal ini korbannya mencapai lebih dari 300 orang,” ujar Direktur Pidana DPN, Krisnadi Bremi kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Dari hasil pendataan, Krisno menjelaskan ratusan korban mendapatkan ancaman-ancaman. Baik berupa verbal maupun kekerasan dari perusahaan aplikasi pinjaman online.
Selain itu, korban juga mengalami kerugian yang cukup besar. Ditaksir nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Korban juga mengalami ancaman kekerasan dalam praktik pinjol dan sudah masuk dalam pengaduan ke DPN. Maka dari itu, akhirnya kita laporkan ke Polda Metro Jaya. Adapun kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp100 juta sampai lebih,” jelasnya.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/5523/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/5523/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. (tim/red)
Komentar