Larangan di Bulan Ramadhan, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya: Mengimbau Masyarakat Tak Memproduksi Petasan

Polri356 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K.,M.H Kapolres Sumenep, Madura Jawa Timur, mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi petasan.

Hal ini, kata Kapolres AKBP Edo Satya sebagai upaya menjaga ketenangan selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Senin 20/3/2023

Menurut Kapolres AKBP Edo, larangan masyarakat agar tidak membuat atau memproduksi petasan karena dapat menganggu kenyamanan dan ketertiban pada bulan Ramadhan.

Selain itu, lanjut AKBP Edo, para pedagang juga diimbau tidak memperdagangkan petasan atau mercon yang memiliki daya ledak tinggi dan keras.

Sebab, petasan atau mercon itu dapat menggangu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah di bulan suci Ramadhan, ” ujarnya.

Bahkan, Kapolres AKBP Edo menjelaskan, Jadi yang dijual oleh penjual itu harus sudah sesuai standart dan berijin.

Kapolres AKBP Edo juga mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing selama di bulan Ramadhan.

AKBP Edo menambahkan, petasan atau mercon karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lian.

Kapolres AKBP Edo menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana UU DRT No 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(apo)

Komentar