Kurir dan Penjual Sabu Warga Sampang di Tangkap Satreskoba Polres Sumenep

Kriminal232 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Sat Narkoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, dua tersangka ditangkap. Rabu 28/09/2022

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, SH mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap pada hari Selasa (27/09/2022) sekitar pukul 18.00 Wib di tempat yang berbeda.

“Tersangka berinial NA warga Situbondo dan alamat tinggal Kecamatan Sokobenah Sampang ditangkap di ruang tamu rumah warga alamat Desa Babalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, “jelas Akp Widi

Sedangkan tersangka berinial P warga Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang berhasil ditangkap didalam toko miliknya yakni di Dusun Pang Panjung Barat, Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang.

Menurut Akp Widi, peran kedua tersangka berbeda, NA berperan sebagai kurir dan P sebagai penjual, “terangnya

Lanjut Akp Widi, Barang Bukti yang berhasil disita dari *NA* berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram, Sobekan tisu warna putih, Tas ransel merk Supreme warna biru kombinasi hitam. Sedangkan yang tersangka P yaitu 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi warna hitam.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

“Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Widi.(apo)

Komentar