Kurangi Laju Kecepatan Kendaraan, Kadis Perkimhub Sumenep, Pasang Marka Pita Kejut di Jalan Urip Sumoharja

Infrastruktur602 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, Dinas Perkimhub Sumenep, Madura Jawa Timur, memasang marka jalan berupa pita kejut. Selasa 27/02/2024

Pantauan Media Bongkar86.com dilapangan di Jalan Urip Sumoharja No.35, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota tepatnya di depan Polres dan Kantor Satpol PP sering terjadi kecelakaan, sehingga dilokasi tersebut dipasang pita kejut oleh Perkimhub Sumenep.

Marka pita kejut ini dibuat dari aspal dengan tebal kurang lebih 3 mm dan lebar 13 mm dengan jarak antar marka mencapai 15 mm.

Selain itu, dilokasi tersebut juga ada lampu peringatan agar pengendara mengurangi laju kecepatan.

Sementara Kepala Dinas Perkimhub Sumenep Yayak Nurwahyudi mengatakan marka jalan berupa pita kejut ini dibangun dengan tujuan untuk mengurangi laju kecepatan kendaraan yang melintas. Sebab disadari bahwa di lokasi tersebut khususnya di Jalan Urip Sumoharja tempatnya depan Polres dan Kantor Satpol PP sering terjadi kecelakaan akibat keluar masuk kendaraan.

Menurut Yayak, marka jalan berupa pita kejut tujuannya untuk mengurangi kecepatan dilokasi rawan kecelakaan.

“Oleh karena itu, marka jalan berupa pita kejut harus ada standartnya yang tidak membahayakan. Jadi tidak boleh dibuat asal-asalan. Yang kami bangun harus sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Yayak menjelaskan pita kejut ini dilakukan setidaknya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan, khususnya di Kabupaten Sumenep dan ditempatkan di daerah-daerah yang memasuki kepadatan agar mengurangi kecepatan.

“Harapan saya, kata Yayak semoga tetap para pengendara ini memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dimanapun berada, tetap menghormati rambu-rambu lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan,” pungkasnya.(Apo)

Komentar