Kulih Pencari Sabu, RY Warga Bluto Ditangkap Reskoba Polres Sumenep di Kamar Kost

Kriminal349 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Kulih pencari sabu, RY warga Bluto, ditangkap Reskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, di kamar kost. Selasa 15/11/2022

Tersangka ditangkap pada hari Kamis, tanggal 10 November 2022, sekitar pukul 16.00 Wib, di dalam kamar kost alamat Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, SH mengatakan bahwa tersangka merupakan kulih atau kurir narkotika jenis sabu-sabu.

“Barang bukti yang dibawa tersengka saat itu sebarat 0,44 gram, “jelas Akp Widi

Menurut Akp Widi, dari pengakuan tersangjka didepan penyidik barang yang dibawa atas pesanan MB (TO), ” terangnya

Lanjut Akp Widi, tersangka RY bersama barang buktinya diamankan diMapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal: Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(apo)

Komentar