Korupsi BSPS, Kabid Perumahan Disperkimhub Sumenep Resmi Ditahan, Barang Bukti Uang Rp325 Juta Disita

Infrastruktur108 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Satu pejabat berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman di Disperkimhub Sumenep, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan NLA dilakukan Selasa (4/11/2025) melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025. Ia diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap penerima bantuan BSPS.

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo, S.H., M.H. mengatakan, dalam program tersebut NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan. Namun kewenangan itu justru disalahgunakan.

“Dalam proses pencairan, tersangka diduga meminta imbalan Rp100 ribu per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan itu, NLA menerima uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi RP,” ujar Wagiyo, Selasa (4/11/2025).

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang Rp325 juta dari tangan tersangka.

Uang tersebut kini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

NLA kini ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025. Ia merupakan tersangka kelima dalam kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,87 miliar.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas. Ini bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam melindungi keuangan negara dari praktik korupsi,” pungkasnya.

Komentar