Koperasi Peach Love Mandiri Sumenep Bersama Dinkop Gelar Penyuluhan Pendirian Koperasi, Kadiskop Sustono Harus Memiliki Akte Notaris dan Badan Hukum

Infrastruktur76 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Koperasi Peace Love Mandiri Sumenep adakan penyuluhan dan pendirian koperasi bersama Kadis Dinas Koperasi Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Drs. Ec. H. Sustono, MM, MSi. Rabu (30/06/2021)

Dalam kegiatan penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberi pengertian dan arahan terkait koperasi terhadap semua anggota.

Penyuluhan ini diikuti peserta sebanyak 30 anggota yang dilaksanakan di Kantor Koperasi Peace Love Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.

Ketua Koperasi RB. Hasanuddin menyampaikan bahwa, keseharian anggota memiliki usaha tertentu yang pada akhirnya dibentuk menjadi Koperasi Peace Love Mandiri.

“Keseharian anggota dalam Koperasi Peace Love ini memiliki usaha yang berbeda, maka dari itu salah satu dari anggota mengusulkan pembentukan menjadi koperasi,” ucapnya.

Sedangkan Kadis Dinkop Sumenep Drs. Ec. H. Sustono, MM, MSi menyatakan bahwa, pembentukan koperasi ini menjadi salah satu wadah untuk menampung anggota yang memiliki usaha.

“Koperasi ini menjadi salah satu wadah bagi anggota Koperasi Peace Love Mandiri yang memiliki usaha,” katanya.

Menurut sustono, salah satu persyaratan surat ijin yang harus dimiliki koperasi adalah akte notaris dan badan hukum.

“jangan lupa ketika sudah mendirikan koperasi salah satu persyaratannya adalah akte notaris dan badan hukum,” jelasnya.

Hasanudin berharap dengan binaan dari Kadis Dinkop mudah-mudahan kedepannya koperasi Peace Love Mandiri ini akan mendapatkan dukungan dari anggota Peace Love dalam mendirikannya. (eko/devi)

Komentar