Komisi I DPRD Sumenep Umumkan Lima Calon Komisioner KI Masa Jabatan 2025-2029

Infrastruktur561 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep secara resmi mengumumkan lima calon komisioner Komisi Informasi (KI) masa jabatan 2025-2029.

Hal itu berdasarkan berita acara dengan Nomor: 100.3/37/050/2025 tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon komisioner anggota Komisi Informasi Sumenep. Rabu 20/8/2025

Sebelumnya, para peserta mengikuti berbagai tahapan proses seleksi yang ketat. Selain itu, peserta mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar secara terbuka dan disiarkan langsung dari ruang paripurna DPRD Sumenep, Rabu (13/8). Pelaksanaan fit and proper test diikuti sebelas calon komisioner KI Sumenep.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian tak terpisahkan dari perjalanan panjang demokrasi.

Sejarah keterbukaan informasi publik selalu bergerak seiring perkembangan republik yang berkaitan erat dengan peradaban global.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, di era teknologi modern, keterbukaan informasi publik dipertegas sebagai kewajiban konstitusional dalam pemerintahan.

Prinsip ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di seluruh negara yang menganut sistem demokrasi.

”Kehadiran keterbukaan informasi menjadi penanda berakhirnya masa absolutisme dan monarki yang dominan di era feodalisme, digantikan oleh tata kelola pemerintahan yang transparan sebagai antitesis terhadap otokrasi,” terangnya.

Komisi I DPRD Sumenep menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi budaya dalam berpolitik dan pemerintahan, bukan sekadar formalitas hukum.

”Melalui uji kelayakan yang disiarkan langsung, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian dari proses pengawasan demokrasi,” tegasnya.

Menurutnya, langkah itu menjadi terobosan baru dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik.

Sehingga, masyarakat bisa memantau langsung secara real time proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut.

”Transparansi ini diharapkan menjadi standar baru dalam proses seleksi pejabat publik di daerah.

Khususnya untuk lembaga yang memiliki mandat untuk memastikan keterbukaan informasi,” tutupnya.

Komentar