Kemana Hukum, Dugaan Pemalsuan Ijazah, Polres Sumenep: Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penerbit Dinas Pendidikan Dibiarkan   

Polri369 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan tersangka berinisial AS terus berlanjut. Ironisnya, penerima surat tanda tamat belajar yang dijadikan tersangka, sedangkan pihak penerbit dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, hanya dijadikan saksi. Rabu 16/04/2025

 

Ijazah yang ditengarai palsu tersebut merupakan hasil dari pendidikan paket B yang diterima AS dari salah satu yayasan di Kepulauan di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumenep. Paket B merupakan program pendidikan nonformal yang setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Program itu juga merupakan alternatif bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses pendidikan formal.

 

Kasus dugaan pemalsuan ijazah mencuat sejak 2020 lalu. Korban AS sendiri berstatus sebagai Kades di salah satu desa di kecamatan kepulauan Sumenep. Dia menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh salah satu warga kepulauan ke Mapolres Sumenep. Kini kasus tersebut sudah menggelinding ke kejaksaan.

 

Informasinya, penyidik kepolisian Polres Sumenep menangani kasus tersebut dengan tebang pilih. Bahkan memaksakan pasal yang dapat menyeret tersangka dalam dugaan pemalsuan ijazah tersebut, meski dalam barang bukti juga terdapat lampiran legalisir yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sumenep.

 

Sementara Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti belum bisa ditemui dan sampai berita ini dipublish belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sumenep maupun Kejaksaan Negeri Sumenep.(Uji/Apo)

Komentar