Kejari Sumenep Musnahkan 41.06 Gram Sabu dan 70 Bal Rokok Durno

Infrastruktur303 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menggelar pemusnahan barang bukti dari kasus hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, turut dihadiri Forkopimda dan Toga Sumenep.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH, MH mengatakan pemusnahan barang bukti itu telah sesuai dengan tugas Kejaksaan yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

“Bahwa tindakan pemusnahan ini adalah lanjutan dari sebuah perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH, MH disela-sela kegiatan, Selasa (24/10/2023).

Selama periode bulan Maret 2023 hingga Oktober 2023, kata Kajari Trimo, SH, MH menegaskan ada sebanyak 70 perkara dengan 78 terpidana, diantaranya kasus narkoba sebanyak 31 perkara dengan terpidana 35 orang.

“Dan barang bukti yang didapat berupa sabu seberat 41.06 gram, Pil Koplo jenis Y sebanyak 377 butir, HP 18 unit, bong atau alat hisap sebanyak 29 buah,” ungkapnya.

Orang nomer satu di jajaran Koprs Adhyaksa Sumenep itu menyebut kasus pelanggaran orang, harta benda dan melanggar keamanan dan ketertiban umum sebanyak 39 perkara.

“Barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam 6 buah, HP 50 unit dan rokok ilegal sebanyak 70 bal,” pungkasnya. (Tim/Red)

Komentar