Kejari Sumenep Jebloskan Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Ponpes Annuqayah

Hukum311 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Pondok Pesantren (PP) Annuqayah untuk mencairkan BOP (Bantuan Opersional) akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, jebloskan empat tersangka ke rumah tahanan (rutan) klas II B

Dijebloskannya empat tersangka tersebut setelah berkas dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Sedangkan empat tersangka yang dijebloskan ke Rutan Sumenep yakni JM, HM, FI, ANS (semuanya inisial, laki-laki).

“Setelah berkas perkara penyedikan dari Polres Sumenep sempurna, atau kami nyatakan P21, kami lakukan penahanan terhadap empat tersangka,” Kata Kajari Sumenep Trimo, Kamis (9/6/2022).

Menurut Trimo, keempat tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 9 Juni 2022 ini.

“Dari penahanan ini, kata Trimo sambil menunggu sidang di pengadilan.

“Barang bukti yang disita salah satunya adalah uang sebesar Rp 50 juta dari BOP yang hasil memalsukan dokumen,” ungkapnya.

Bahkan, keempat tersangka sudah dititipkan di rutan Klas II B Sumenep, “tegasnya.

Keempat tersangka, kata Kajari, diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 yakni tindak pidana dilakukan secara bersama-sama. Juga, Pasal 263 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. (Apo)

Komentar