Kejari Sumenep Bersama Bupati Fauzi Musnahkan Barang Bukti Kasus Inkrah, Sabu 174,827 Gram dan Pil logo Y 46 butir

Infrastruktur97 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Kejari Sumenep, Madura Jawa Timur, musnahkan barang bukti (BB) terhadap penanganan perkara yang sudah inkra, periode November 2024 hingga Juli 2025 sebanyak 89 perkara dengan total 102 terpidana.

Acara pemusnahan tersebut dihadiri Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Kapolres AKBP Rivanda, Ketua Pengadilan Negeri dan BNNK Sumenep dan barang bukti dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Sumene. Kamis 10//7/2025

Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan kewenangan kejaksaan di atur dalam UUD nomor 11 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UUD 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI.

kejaksaan negeri sumenep telah melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak hanya melaksanakan eksekusi terhadap pidana badan saja namun juga

Pemusnahan barang bukti terhadap penanganan perkara yang sudah inkra, periode November 2024 hingga Juli 2025 sebanyak 89 perkara dengan total 102 terpidana, ” Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso

Sigit menjelaskan dari total perkara narkotika sebanyak 36 perkara dengan rincian yaitu terpidana 42 orang.

Sedangkan barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini sebesar 174,827 gram dan Pil logo Y 46 butir, handphone sebanyak 26 unit dan alat hisap sebanyak 34 buah.

Tak hanya itu, Kejari juga memuaskan barang bukti yang lain digunakan untuk kejahatan 216 buah.

Kemudian untuk perkara orang dan harta benda serta Kamtibum (keamanan dan ketertiban umum) sebanyak 53 perkara dengan rincian terpidana sebanyak 68 orang dan barang bukti yang dimusnahkannya yakni handphone sebanyak 4 unit, pakaian ada 38 buah, kemudian alat-alat yang terkait ada 371 buah.

Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. (Rizal/Arjun/Anis)

Komentar