SUMENEP, Bongkar86..com – Soal Renovasi bangunan cagar budaya di Kompleks Keraton Sumenep senilai Rp 300 juta menuai sorotan tajam. Rabu 05/8/2025
Proyek yang digarap Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep melalui mekanisme penunjukan langsung itu dinilai menyalahi aturan.
Sementara, anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Ramzi, menegaskan pentingnya menjaga estetika cagar budaya.
“Pekerjaan renovasi itu, jangan sampai merusak keasliannya, ” pintahnya
Menurut, pihaknya mengaku belum mengetahui detail bangunan yang direnovasi.
Namun, secara khusus, saya belum tahu dimananya, tapi jangan sampai merusak keasliannya,”
Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan, mengakui proyek ini dilakukan tanpa pendampingan balai pelestarian.
“Kalau menunggu balai besar Mojokerto, tidak tahu kapan bisa dikerjakan. Tapi itu tidak masalah,”ujarnya
Padahal, bangunan tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Keduanya mengatur bahwa pelestarian cagar budaya wajib menggunakan pendekatan teknis dan tenaga ahli bersertifikasi.
Namun, dalam praktiknya, renovasi Pendopo Agung tidak melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Mojokerto sebagai institusi teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Proyek justru dikerjakan tanpa tender oleh pihak yang belum jelas kapasitas teknisnya. (Apo)
Komentar