Kasus Sabu 15, 76 Gram, Oknum Anggota DPRD Sumenep Dituntut 10 Tahun Penjara

Infrastruktur584 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Berinisial BEI oknum anggota DPRD Sumenep dituntut 10 tahun penjara dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura Jawa Timur.

Tuntutan itu disampaikan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Sumenep, Surya Rizal Hertady. Jumat 25/04/2025

Surya mengatakan bahwa tuntutan terhadap BEI anggota DPRD Sumenep karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menurutnya, pasal yang diterapkan (pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu terbukti secara sah dan terdakwa (BEI) mengakui,” terangnya

Lanjut Surya, Sidang tuntutan terdakwa BEI di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep berlangsung pada Selasa (22/4/2025) kemarin dengan nomor perkara 17/Pid.Sus/2025/PN Smp dan jenis perkara narkotika.

Selain tuntutan penjara 10 tahun, Surya menegaskan terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

Terkait keputusan dari tuntutan terdakwa tersebut lanjutnya, nanti diserahkan ke Majelis Hakim PN Sumenep.

Terdakwa BEI diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya sendiri di Desa Palasa, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep.

Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dari BEI berupa sabu seberat 15,76 gram. Dalam kasus itu, BEI disangka sebagai bandar. (Apo)

Komentar