Kasus Pelantaran Istri dan Anak Warga Jaddung Pragaan Sudah P21, Polres Sumenep Akan Serahkan Berkas dan Tersangka Ke Kejari Sumenep

Hukum261 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Kasus pelantaran istri dan anak terhadap warga Desa Jeddung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, dinyatakan bahwa hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap ( P21 ).

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH diruang kerjanya. Kamis 12/05/2022 siang

Kasus pelantaran anak dan istri dengan laporan polisi (LP) Nomor : LP/B/229/X/2021/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 04 Oktober 2021 lalu terhadap warga Dusun Malakah, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Sumenep, “jelas AKP Widi

Menurut AKP Widi, kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, kami tinggal menyerahkan berkas dan tersangkanya serta barang bukti (BB) ke Kejari Sumenep, “terangnya

Disinggung kapan mau diserahkan ke Kejari, AKP Widi mengatakan insallah minggu depan mas, berkas dan tersangka serta barang buktinya diserahkan ke Kejari Sumenep, “ucapnya

Sementara korban Aminatur Rahmah didampingi Bapaknya (Sadin) mengatakan suaminya telah menelantarkan dirinya serta satu orang anaknya sejak bulan Agustus 2020 lalu.

“Suami saya pergi dari rumah tidak pamitan, bahkan tidak memberi tahu mau kemana dan tiba-tiba menghilang sampai sekarang tanpa kabar,” tutur Aminatur Rahmah.

Menurut Aminatur, pihaknya bersama anaknya sangat membutuhkan uang untuk biaya hidup.

Lanjut Aminatur, anak saya tidak pakai ASI sejak lahir, namun pakai susu formula. Kami bekerja sendiri untuk anak saya.

Aminatur menjelaskan, suami saya sampai sekarang tidak pernah memberikan kabar dan tidak pernah pulang kerumah sama sekali, bahkan tidak pernah memberikan nafkah terhadap saya dan anaknya.

“Ia menambahkan, pihaknya merasa dilantarkan oleh suaminya. (apo)

Komentar