Kasatpol PP Pamekasan Diduga Lindungi Penjual Miras, Bupati Kholilurrahman Minta Tindak Tegas Barang Haram Merusak Kesehatan

Infrastruktur40 Dilihat

PAMEKASAN, Bongkar86.com – Forkopimda Pamekasan, Madura Jawa Timur, musnahkan puluhan minuman keras (miras), Kasatpol PP dan Damkar Yusuf Wibiseno, enggan berikan keterangan resmi tentang pelanggar maupun tersangka.

Pantauan media Bongkar86, bahwa pada waktu pemusnahan miras di halaman Pendopo Ronggosukowati yang dipimpin oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman juga dihadiri Polres dan majelis ulama Indonesia (MUI) tidak ada tersangka atau pemilik dari barang haram tersebut.

Miras sebanyak 2.971 botol berbagai merek mengandung alkohol yang disita dari berbagai tempat dimusnahkan bersama mendekati bulan suci ramadan 2026.

” Laporan data pelanggar itu masih belum saya ketahui, silahkan ke kantor temui kepala bidang,” kata Kasat Pol PP Pamekasan yusuf Wibiseno saat mendampingi bupati temui wartawan Senin 9 Februari 2026

Sementara itu, Bupati Pamekasan Kholilurrahman menyampaikan ribuan botol miras itu memiliki dampak negatif besar apabila dikonsumsi serta berpotensi merusak sistem kesehatan

” Miras dan narkotika tidak akan ada ruang untuk menyebar diwilayah Pamekasan, kami tindak tegas semua tentang barang haram,” ucapnya

Perlu diketahui, minuman keras yang dimusnahkan itu terdiri atas bir Singaraja, anggur merah, Iceland, kawa-kawa,anggur merah gold, dan bir prost, anggur putih, darfbird, bintang, anggur malaga, anggur koleson kecil, anggur ketan hitam, dan anggur kencur hitam. Ada juga beras kencur kecil, newport, dan intisari beras kencur, yang semuanya mengandul alkohol.(IDR/Lis/Apo)

Komentar