Surabaya, Bongkar86.com – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin langsung pelakasanaan operasi yustisi Protokol kesehatan (Prokes) PPKM Darurat dalam bentuk penertiban masker yang digelar di wilayah Kecamatan Krembangan. Rabu (7/7/2021).
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB di depan Klenteng Sam Poo Tay Jien atau Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak, yang diikuti personil gabungan dengan total berjumlah 65 orang.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kajari Surabaya, Anton Deliyanto, SH, MH, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, Danramil Krembangan bersama Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono.
Masing-masing terdiri dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Krembangan, TNI Kodim Surabaya Utara dan Pomal, Kejaksaan Tanjung Perak, Satpol PP Kota Surabaya dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kelurahan Morokrembangan dan Kecamatan Krembangan.
Kegiatan ini menyasar kepada para pengguna jalan, mulai pejalan kaki, pengendara sepeda ontel, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisilinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat mengenai Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.
Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggar, diantaranya meliputi pasal 46 jo. Pasal 40 B ayat (1) huruf a (untuk pelanggaran PPKM) dan huruf b (untuk pelanggaran protokol kesehatan) serta Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 jo. Peraturan daerah No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, untuk ancaman hukuman dari mulai teguran hingga kurungan/denda maksimal yaitu Rp 50 juta dan maksimal untuk kurungan adalah 3 bulan.
Menurut Kapolres, kegiatan operasi ini terus dilakukan sebagai upaya mempercepat penanganan Covid-19.
“Kami rutin melaksanakan operasi PPKM Darurat dengan pengendalian mobilitas masyarakat dan pembatasan mobilitas masyarakat dalam bentuk Operasi Yustisi di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk malam hari kami juga melaksanakan pemberlakuan jam malam. Jadi segala aktifitas diluar wajib dihentikan pukul 20.00,” ujarnya.
“Seperti halnya persidangan. Ada penyidik PPNS, penuntut, panitera dan hakim. Cuma untuk panitera dan hakim terhubung secara virtual dan dilaksanakan secara verstek /in absensia,” terang Kapolres. (tim/red)
Komentar