SUMENEP, Bongkar86.com – Pasca ditangkapnya salah satu ASN Inspektorat Sumenep, Madura Jawa Timur, berinisial JF dalam kasus pemerasan penyimpangan proyek pengaspalan jalan desa menggunakan anggaran dana desa, terus mendapat kritikan pedas dari berbagai element. Rabu 04/06/2025
Salah satu sorotan, yakni kantor JF yang sangat megah. Dibandingkan dengan kantor-kantor dinas yang lain di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, tempat kerja JF tergolong mewah.
JF sendiri menjabat sebagai Pengawas Pemerintah dalam Jabatan Fungsional Auditor (JFA) Madya di Inspektorat Sumenep.
“Banyak yang mempertanyakan bagaimana bisa kantor Inspektorat semegah itu,” kata salah satu warga yang namanya tak mau disebut
Menurutnya, dibandingkan kantor PUTR yang mengelola proyek, tak sebagus kantor lembaga pengawas di tingkat kabupaten itu.
“Itu, benar-benar aneh, dapat dari mana anggaran kantor Inspektorat semegah itu,” ucapnya.
Apalagi, Inspektorat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja, keuangan, dan pemeriksaan serta menilai penggunaan anggaran dan pelaksanaan program kerja.
“Dengan tertangkapnya JF selaku pengawas di Inspektorat, maka kami menduga megahnya kantor Inspektorat hasil dari memeras penyimpangan anggaran dana desa (DD),” katanya.
Apalagi, selama ini realisasi anggaran dana desa di Sumenep, berdasarkan laporan Inspektorat, semuanya sesuai prosedur. Ironisnya, JF justru dibekuk dalam OTT Polres Sumenep mengenai kasus pemerasan penyimpangan Dana Desa (DD).
Sementara, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menyampaikan, kronologi berawal dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF kepada korban pada 23 Mei 2025.
“Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp 40 juta. Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp 20 juta dan sepakat untuk bertemu di rumah JF, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Menurut Rivanda, pada hari yang telah dijanjikan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang tunai Rp 20 juta.
Namun, Saat uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. “Termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti,” jelasnya.
Akibat perbuatan mereka, pelaku SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP. Kini, kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.(Apo/uji)
Komentar