SUMENEP, Bongkar86.com – Senin (26/6/2023) Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 77, Kapolres AKBP Edo Satya berhasil selesaikan kasus gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan P21.
Pengungkapan kasus gedung Dinkes selama 5 tahun mangkrang dan selalu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Sumenep akhirnya menjadi kado terindah bagi Polres Sumenep dan Polda Jatim untuk masyarakat sumenep.
Bahkan, kasus tersebut selalu menjadi momok artinya selalu berulang tahun setiap Kapolres baru di Polres Sumenep.
Namu, setelah janji Kapolres AKBP Edo Satya menjadi pimpinan utama di Polres Sumenep kepada masyarakat, media dan aktivis akhirnya terbukti dengan menyelesaikan kasus gedung Dinkes dengan 6 tersangka dan P21.
“Ditahun 2022 kemarin, kami langsung raning dan alhamdulilllah di bulan November 2022 Polres Sumenep menyelesaikan kasus korupsi pasar Lenteng dan sudah divonis informasinya, ” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya dalam press Releasenya di Aula Polres
Menurut AKBP Edo Satya, Di tahun 2023, ” alhamdulillah Polres Sumenep berhasil menyelesaikan kasus gedung dinas kesehatan (Dinkes) yang menelan dana APBD sebesar Rp 4 Miliar lebih, ” ucapnya didepan media
Dimana, lanjut AKBP Edo, sebelum kepemimpinannya, tersangka gedung Dinkes ada 3 tersangka.
Namun di zaman saya, kata AKBP Edo Satya, Polres Sumenep menetapkan 3 tersangka lagi dan semuanya menjadi 6 orang (tersangka) dan P21.
AKBP Edo Satya menegaskan, 6 tersangka gedung Dinkes sudah P21 dan sudah turun.
Sedangkan 6 tersangka diantaranya masing – masing berinial I M warga Lenteng, Kabupaten Sumenep, A B warga Kota Malang ( Konsultan Pengawas), M AQ warga Bluto Kabupaten Sumenep ( Kuasa Direksi PT. WSB selaku penyedia jasa kontruksi).
Dengan Kepemimpinan saya, Polres Sumenep menetapkan 3 tersangka lagi yang berinisial A E warga Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, (PPK) dan M W warga Bangkalan (Dir PT. WSB selalu penyedia jasa) serta E W N warga Tulungagung (Dir CV Cipta Graha selaku konsultan pengawas)
Kerugian gedung Dinkes dari audit BPK Jawa Timur sebesar Rp 201.189.959,00 (Dua ratus satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).
Ke 6 tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang – Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH pidana.(yudi/apo)
Komentar