SUMENEP, Bongkar86.com – Tim Resmob Polres Sumenep, berhasil amankan 1 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas Kelas II B Sumenep, Madura Jawa Timur. Sabtu 03/6/2023
Diketahui DPO Lapas Kelas II B Sumenep tersebut berinisial AS beralamat Dusun Peccaren Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
Sementara Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa pelaku AS berhasil ditangkap pada Hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 oleh Tim Resmob Polres Sumenep.
“DPO AS ditangkap di sebuah dapur rumah beralamat Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep sekitar pukul 07.00 Wib. Jumat 02/6/2024
Menurut AKP Widi, DPO AS kabur dari rutan kelas II B Sumenep pada tanggal 23 Desember 2022 lalu, ” terangnya
AKP Widi menjelaskan penangkapan terhadap DPO Lapas AS yakni berawal tim Resmob Polres Sumenep mendapatkan informasi terkait keberadaan DPO AS berada di wilayah Kecamatan Ganding.
Namun, kata AKP Widi setelah mendapatkan informasi lalu Tim Resmob langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap DPO AS.
Lanjut AKP Widi, Setelah dilakukan interogasi kepada DPO AS selama kurun waktu 5 bulan masa buron terhitung sejak tanggal 23 Desember 2022 , DPO AS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP.
AKP Widi menegaskan bahwa DPO AS saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat
Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara.(apo)
Komentar