PAMEKASAN, Bongkar86.com — Aparat kepolisian bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Tokoh Ulama menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Kabupaten Pamekasan, Senin 09/02/2025.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi keamanan dan ketenteraman masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.
Ribuan botol minuman keras dari berbagai merek dimusnahkan di hadapan jajaran Forkopimda, unsur TNI-Polri, tokoh agama, serta instansi terkait.
Kapolres Pamekasan menyampaikan bahwa barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi rutin dan razia penyakit masyarakat yang dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Pamekasan. Upaya ini, merupakan langkah untuk menekan peredaran miras yang kerap memicu gangguan kamtibmas.
Disampaikan juga bahwa sebanyak 2.937 botol minuman keras dari berbagai jenis berhasil diamankan oleh Polres Pamekasan melalui razia tahunan yang digelar menjelang bulan suci Ramadan. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Razia ini kami laksanakan secara rutin setiap tahun menjelang Ramadan, dengan harapan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman” ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan miras ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan peredaran miras di lingkungannya masing-masing. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Kabupaten Pamekasan tetap kondusif dan aman, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.(Robi/Lilis)













Komentar