Jelang Buka Puasa, 18 Motor Dirampas Polsek Palengaan: BB 14 Hari Bisa Diambil

Polri321 Dilihat

Pamekasan, Bongkar86.com – Nekat melakukan Balapan Liar (Bali) di bulan Ramadhan 2021, 18 motor di rampas Polsek Palengaan Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur. Rabu 28/4/2021

Aksi bali tersebut menjadi atensi kepolisian dan sangat mengganggu kenyamanan pengguna lain dan warga sekitar.

Sementara Kapolsek Palengaan, IPTU Sri Sugiarto mengatakan bahwa, pihaknya mengamankan 18 sepeda motor yang digunakan aksi balap liar (Bali).

“Para aksi tersebut mereka menggelar aksinya di wilayah Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Menurut Kapolsek, razia Bali ini dilaksanakan karena ada laporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan ajang balapan liar.

“Setelah dilakukan penyelidikan, memang di lokasi tersebut tiap sore hari dijadikan balap liar yang sangat mengganggu pengguna jalan yang lain, karena mereka menutup jalan raya ketika sedang beraksi.

Lanjut Kapolsek, mereka melakukan aksi balap liar di wilayah itu sekitar pukul 17.00 Wib.

Namun, kata Kapolsek, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Pamekasan, agar melakukan penindakan dengan tilang terhadap para pelaku balap liar tersebut.

Sedangkan barang bukti motor diamankan di Mapolres Pamekasan guna penyidikan lebih lanjut.

Pelanggar bisa mengurus tilang setelah 14 hari, yaitu tanggal 12 Mei 2021. Semoga razia ini menjadi pembelajaran bagi mereka.(Ajis/Putri)

Komentar