Jadi Penjual Sabu, Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, BB 2,34 Gram

Infrastruktur10019 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Lagi-lagi, Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumenep. Dua orang pria beserta barang bukti berupa sabu dengan berat 2,34 gram langsung diamankan.

Kasus ini terungkap pada Senin (8 Juni 2026) sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Raya Gapura, tepatnya di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Dua orang pria yang diamankan yakni Berinisial F.Y. (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, dan M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto sekitar 2,34 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Anwar Subagyo.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, kotak plastik, serta beberapa barang lainnya yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat dilakukan interogasi awal, terlapor mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya yang berdasarkan pengakuannya baru saja menggunakan sabu di rumah terlapor.

“Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegas AKP Anwar Subagyo mewakili Kapolres Sumenep.

Selanjutnya kedua terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan para terlapor.(Apo)

Komentar