Sumenep, Bongkar86.com – Seorang pekerja swasta pendidikan dibekuk Unit Reskrim Polsek Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jumat (5/11/2021)
Pembekukan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 4 November 2021, sekira pukul 22.00 WIB, kediaman tersangka yang berada di Dusun Tangger Desa Ketawang Daleman Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
Diketahui, tersangka Ainur Rohman Bin Bakir (28th) warga Dusun Tangger Desa Ketawang Daleman Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. menjelaskan kejadian tersebut berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pesta sabu di Desa Ketawang Daleman tepatnya di kediaman tersangka, setelah mendapat informasi tersebut petugas langsung mendatangi dan melakukan penyelidikan.
“Menurut informasi yang kami peroleh dari warga bahwa rumah milik tersangka, memang sering digunakan untuk pesta sabu-sabu” ungkap bu Widi.
Lanjut bu Widi, Saat dilakukan penggeladahan di ruang tamu milik terangka, petugas menemukan beberapa barang bukti yang mengarahkan bahwa rumah tersangka tersebut benar dijadikan tempat pesta sabu-sabu.
“Saat ditunjukkan terhadap tersangka Ainur Rohman, dirinya mengakui bahwa telah mengkonsumsi sabu-sabu” jelasnya.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas
a). sebuah bong terbuat dari botol plastik terdapat 2 lubang dan tersambung sedotan warna putih
b). 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,30 gram.
c). 4 (empat) klip kantong plastik kecil kosong.
d). 1 (satu) buah sedotan plastik warna bening digunakan sebagai sendok sabu.
e). 1 (satu) buah korek api gas yang digunakan sebagai kompor.
f). 1 (satu) buah korek api gas.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Ganding guna proses hukum lebih lanjut. Atas kasus tersebut tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(yati/apo)
Komentar