Ini Cara Proses Penerbitan BPKB di Samsat Pamekasan, 2 Minggu Selesai

Polri1687 Dilihat

PAMEKASAN, Bongkar86.com – Ini cara proses pelayanan penerbitan surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) balik nama dan mutasi di Samsat Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur. Kamis (20/7/2023)

Proses mutasi kendaraan hanya dilakukan apabila kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah. Jika kendaraan yang dibeli masih satu kota, maka bisa langsung melakukan proses balik nama, ” kata Kanit Regident (KRI) Polres Pamekasan IPDA Edi Sugiantoro

Menurut KRI Ipda Edi, Proses pembuatan tersebut hanya membutuhkan estimasi waktu sekitar 1 minggu hingga 2 minggu lamanya untuk dilakukan penerbitan BPKB.

“Jika faktor jaringan mendukung, lanjut Ipda Edi, Penerbitan bisa dilakukan salama 1 minggu, namun apabila faktor jaringan dan yang lainnya mengalami kendala maka proses tersebut ditaksir selesai pada estimasi 2 minggu.

Ipda Edi menjelaskan Syarat Mutasi
BPKB.

1. STNK.
2. Cek fisik kendaraan.
3. Kwitansi jual beli yang dilengkapi dengan materai Rp 10.000.
4. KTP pemilik (daerah yang akan dituju).
5. Untuk badan hukum: salinan akta pendirian beserta fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum bersangkutan.
6. Untuk instansi pemerintah: surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi.

Alur Mutasi

* Kunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
Apabila melakukan cek fisik bantuan, maka legalisir terlebih dahulu hasil cek fisik tersebut.
* Daftarkan berkas ke loket bagian mutasi luar daerah.
* Setelah berkas keluar, daftarkan ke bagian mutasi.
* Setelah prosesnya, kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
* Selanjutnya, daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

Sedangkan untuk Proses Balik Nama
Proses balik nama dimaksudkan untuk mengganti status pemilikan pada surat-surat kendaraan sesuai dengan yang tertera pada STNK

Sebelum mendatangi kantor Samsat untuk mengurus balik nama motor, ada baiknya mempersiapkan sejumlah persyaratan dan dokumen yang diminta:

KTP asli dan foto kopi pemilik baru kendaraan.
BPKB asli dan fotokopi.
STNK asli dan fotokopi.
Bukti jual kendaraan (bisa berupa kwitansi pembayaran).
Faktur asli dan fotokopi.

Kanit Regident (KRI) Ipda Edi menghimbau bagi wajib pajak langsung mendatangi kantor Samsat dan hindari percaloan. Kami siap melayani anda.(ayud/apo)

Komentar