Sumenep, Bongkar86.com – Hendak lakukan transaksi narkotika jenis sabu, AF warga Gunggung ditangkap Satreskoba, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, di depan toko. Jumat 03/05/2022
Diketahui tersangka AF (31) berdomisili Dusun Cangcangan, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa tersangka AF ditangkap pada hari 31 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 Wib.
“Tersangka di tangkap di depan toko Jalan Trunojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,sekitar pukul 23.00 Wib, ” ucap AKP Widi
Menurut AKP Widi, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka AF yakni sabu sebarat 0,48 gram, “terangnya
Selain mengamankan sabu juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nopol : M 2287 VN milik tersangka.
Tersangka beserta BB-nya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(gilang/apo)
Komentar