Hendak Lakukan Transaksi Sabu 3,42 Gram Diarea Pelabuhan, Satu Tersangka di Tangkap Tim Reskoba Polres Sumenep

Kriminal260 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Hendak lakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 3,42 gram dipelabuhan Kangean, satu orang ditangkap tim Reskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Kamis 02/2/2023

Diketahui tersangka bernama Ajib AM warga Kampung Mandar RT. 02 RW. 02 Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa tersangka membawa sabu seberat 3, 42 gram saat itu hendak melakukan transaksi.

“Sedangkan tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi diarea pelabuhan Kangean, termasuk Dusun Batu Guluk Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Sumenep, ” jelas AKP Widi

Menurut AKP Widi, kejadian penangkapan tersebut Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul : 08.00 Wib, “terangnya

Barang bukti (BB) yang diamankan yakni 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang + 3,42 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) Buah Dosbook HP Merk Oppo A16 warna Putih, 1 (satu) plastik kresek warna hitam putih, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 1 (satu) Unit HP Merk Vivo warna biru muda dan 1 (satu) buah tas kain warna hijau muda.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Apo)

Komentar