Sumenep, Bongkar86.com – Hendak edarkan narkotika jenis sabu-sabu, warga Arjasa, diciduk Unit Reskrim Polsek Kangean, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Sabtu 05/03/2022
Diketahui tersangka yakni berinisial RWD kelahiran 1995 alamat Dusun Masjid RT/RW 01/02 Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan tersangka RWD ditangkap di area tepi jalan raya termasuk Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa, Jumat 04/03/2022, sekitar pukul 19.30 Wib malam.
” Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni sabu seberat 4,63 gram, “terang AKP Widi
Menurut AKP Widi, tertangkapnya tersangka adanya informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu diwilayah Arjasa.
Dari pengakuan tersangka barang sebanyak itu titipan dari berisial HL warga Arjasa dan untuk dijual belikan kembali.
Lanjut AKP Widi, dari 4,63 gram sabu, barang tersebut dibungkus secara terpisah-pisah menjadi 5 bungkus siap diedarkan diantaranya masing-masing 0,92 gram, 0,92 gram, 0,99 gram, 0,89 gram, 0,86 gram.
Saat ini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Kangean guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Apo)
Komentar