Hari Ini, ASN Sumenep Mulai Naik Sepeda Ke Kantor, Penerapan Tiap Rabu dan Jumat

Infrastruktur1664 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan transportasi non bahan bakar minyak (BBM), seperti sepeda pancal atau sepeda listrik, setiap Rabu dan Jumat mulai 8 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 19 Tahun 2026 yang telah ditandatangani pada 2 April 2026 kemarin. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, termasuk pegawai BLUD, BUMD, hingga tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Sumenep.

Pada hari pertama penerapan, Rabu (8/4/2026), suasana berbeda terlihat di jalanan. Sejumlah ASN tampak berangkat kerja dengan mengayuh sepeda. Mereka terlihat santai, bahkan saling menyapa dan melambaikan tangan di perjalanan menuju kantor.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan penguatan dari aturan sebelumnya yang hanya berlaku setiap Jumat.

“Mulai sekarang Rabu dan Jumat, kita sudah mulai menerapkan bersepada, ” ujarnya

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghemat penggunaan BBM, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan.

“Dengan memadukan sistem kerja WFH dan pemanfaatan transportasi ramah lingkungan, kami optimis mampu membangun tata kelola kerja yang lebih efisien, berwawasan lingkungan, serta berkelanjutan di masa mendatang,” tegasnya.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN dengan jarak rumah ke kantor lebih dari 5 kilometer. Mereka tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak. Pengecualian juga diberikan bagi pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik esensial seperti kesehatan serta unit kerja dengan mobilitas tinggi.

Pemkab juga meminta pimpinan OPD dan BUMD untuk melakukan pengawasan agar kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.(Apo)

Komentar