Hampir 4 Bulan Kasus Penelantaran Istri dan Anak Mengendap di Polres Sumenep, Korban Minta Oknum Bripka W Ditindak Tegas

Hukum310 Dilihat

SUMENEP, BONGKAR86.com – Soal kasus penelantaran istri dan anak terhadap oknum Bripka W anggota Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, belum ada kejelasan atau lambat dari pihak penyidik. Selasa 28/11/2023

Terbukti, sampai saat ini pada Hari Selasa 28 November 2023 kasus penelantaran terhadap korban Nur Halifah masih mengendap di Polres Sumenep.

Padahal korban Nur Halifah melaporkan kasus tersebut pada Tanggal 7 Agustus 2023 pukul 13.45 Wib bertempat di kantor kepolisian yakni Polres Sumenep.

“Laporan penelantaran itu sudah hampir 4 bulan di Unit PPA Polres Sumenep, ” kata Nur Halifah (korban) kepada media Bongkar86.com. Selasa 28/11/2023 pagi

Lanjut Nur Halifah, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak penyidik PPA Polres Sumenep. Kasus penelantaran terhadap saya dan anak-anak seperti apa???

Nur Halifah meminta agar proses kasus ini harus berjalan sesuai prosedur di Polres Sumenep.

Bahkan, korban Nur Halifah menegaskan Bripka W harus segera di tindak keras sesuai undang-undang yang berlaku di Kepolisian.

Sementara Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH dikonfirmasi soal kasus penelantaran terhadap korban Nur Halifah yang ditelantarkan oleh oknum Bripka W sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Sumenep belum memberikan jawaban.

Sebelumnya Berita di media Bongkar86.com yakni Soal Kasus Oknum Bripka W Penelantaran Istri dan Anak, Kasi Humas Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, masih diajukan Ke Kapolres.

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH, laporan kasus oknum Bripka W penelantaran istri dan anak itu sudah ditangani Sat Reskrim. Rabu 16/8/2023

Bahkan, kata AKP Widi, Laporannya baru masuk kemarin dan diajukan dulu ke Kapolres. Setelah itu didesposisi oleh Kapolres Sumenep ke Reskrim

Berita sebelumnya di Bongkar86.com, nikahi janda, Oknum anggota Polsek Kangayan, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, Bripka W terlantarkan istri sah dan 3 orang anaknya selama 3 Tahun.

Berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/186/VIII/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Tanggal 7 Agustus 2023 pukul 13.45 Wib bertempat di kantor kepolisian yakni Polres Sumenep Nur Halifah (37) warga Jalan Raya Lenteng, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep telah melaporkan tentang tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan oleh saudara berinisial W (suami korban).

Dari laporan polisi (LP) Nur Halifah ditelantarkan oleh suaminya (Bripka W) pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023. 3 bulan lamanya.

Namun, Nur Halifah menyampaikan bahwa suaminya bekerja sebagai polisi yang bertugas di Polsek Kangayan, Polres Sumenep.

“Ya, suami saya seorang polisi berpangkat Bripka dan bertugas di Polsek Kangayan, Polres Sumenep.

Menurut Nur Halifah, pihaknya ditinggal oleh suaminya (Bripka W) sejak bulan Agustus 2020 sampai Agustus 2023.

Dimana, kata Nur Halifah, saya ditinggal suami selama 3 tahun dan membesarkan 3 orang anak dengan sendiri. Tanpa ada campur tangan sang suami.

Selama 3 tahun, Nur Halifah menjelaskan, saya memang dapat uang belanja dari suami lewat transfer. Tetapi dia (Bripka W) tidak pernah pulang menjenguk saya dan anak – anak.

Hingga anak ke 3, kata Nur Halifah dari kecil sampai sekarang tidak mengenal ayahnya. Bahkan tidak tahu siapa ayahnya. Karena ayahnya sendiri tidak pernah pulang ke rumah selama 3 tahun. Padahal dinasnya di Sumenep bukan diluar kota.

Saya tidak butuh uang, saya manusia normal bagaimana layaknya suami istri dalam keluarga. Bahkan anak – anak pernah bertanya kepada saya, ma ayah mana kok tak pernah pulang, jangan – jangan ayah meninggal ya ma.

Disitu, saya menangis, anak – anak selalu menanyakan ayahnya karena tak pernah pulang ke rumah.

Menjelang beberapa tahun, tiba – tiba ada kabar suami saya menjalin hubungan dengan seorang wanita. Bahkan Bripka W menikahinya hingga mempunyai seorang anak dengan selingkuhannya.

Akhirnya, saya melaporkan kasus perzinahan terhadap kelakuan sang suami (Bripka W) bersama selingkuhannya ke Polres Sumenep dan bulan kemarin sudah di vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep 4 bulan penjara.(apo)

Komentar