“Gertak” Sambal, Motor Hasil Razia Polres Pamekasan Diamankan Lalu Dilepas

Infrastruktur631 Dilihat

PAMEKASAN, Bongkar86.com– Polres Pamekasan melalui Satuan Lalu Lintas mengumumkan perubahan jadwal sidang sekaligus pengambilan barang bukti kendaraan bermotor yang sebelumnya terjaring razia oleh tim patroli Harkamtibmas. Rabu, (4/3/2026).

Informasi tersebut disampaikan oleh Evan Pratama selaku Ketua Humas Kapolres Pamekasan. Ia menjelaskan bahwa jadwal sidang yang semula ditetapkan pada 1 April 2026 dimajukan menjadi 11 Maret 2026. Pada tanggal tersebut, pemilik kendaraan sudah dapat langsung mengambil kendaraannya di Mako Satlantas Polres Pamekasan.

“Alhamdulillah, jadwal sidang dimajukan menjadi 11 Maret 2026 dan kendaraan bisa langsung diambil pada hari itu di Mako Satlantas,” jelas Evan.

Namun demikian, masyarakat diimbau untuk memenuhi sejumlah persyaratan sebelum melakukan pengambilan kendaraan. Pertama, pemilik kendaraan wajib menunjukkan bukti pembayaran denda tilang pada saat tanggal sidang berlangsung.

Kedua, pemilik harus membawa dokumen resmi kendaraan berupa STNK dan BPKB sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.
Selain itu, kendaraan yang akan diambil juga harus dalam kondisi sesuai spesifikasi teknis. Di antaranya spion harus standar, ban sesuai standar pabrikan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terpasang, serta knalpot harus sesuai spesifikasi teknis dan tidak menggunakan knalpot blong.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kelengkapan tersebut menjadi syarat utama agar kendaraan dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Melalui pengumuman ini, Polres Pamekasan berharap masyarakat dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik agar proses pengambilan kendaraan berjalan lancar dan tertib.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan demi kelancaran proses pengambilan kendaraan,” pungkasnya.(Lis/Apo)

Komentar