SUMENEP, Bongkar86.com – Satresnarkoba Polres Sumenep Polda Jatim telah berhasil ungkap narkoba jenis sabu pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2025, sekitar Pukul 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, Alamat Jl. Dr. Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Senin 27/01/2025
Tersangka atas nama MA (37), laki laki, Wiraswasta, Alamat : Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, NR (27) Laki-laki, Pekerjaan : Tidak Bekerja, Alamat Jln. Turnojoyo X/6A, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka MA sabu dengan berat 3,37 gram, dengan rincian : 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat 1,97 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat 0,78 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat 0,62 gram, 7 (tujuh) plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A18 warna hitam dgn nomor sim card : 085952483718, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Eiger.
Barang bukti yang disita dari Tersangka NR 1 (satu) unit handphone merk Redmi A1 warna rose gold dgn nomor sim card : 081945908428.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa kronologi kejadian berawal pada hari Minggu 26 Januari 2025, sekitar Pukul 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, Alamat Jl. Dr. Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka MA dkk.
“saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas ransel warna hitam yang berada di dalam lemari pakaian tersangka MA.
Menurut AKP Widi, setelah ditunjukkan kepada tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR, ” terangnya
Selanjutnya tersangka MA dkk, berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Psl 114 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Apo)
Komentar